PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 354
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi dan hutan lindung.
