PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 352
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang evaluasi program dan rencana pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
