Pasal 350
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
