PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 344
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Peredaran Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tertib peredaran, intelijen dan analisis pasar pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri. (2) Seksi Peredaran Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang tertib peredaran, intelijen dan analisis pasar pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar di luar negeri.
