PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 342
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, Subdirektorat Tertib Peredaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
