PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 334
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Subdirektorat Penangkaran Jenis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar.
