PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 330
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, Subdirektorat Pengawetan dan Pemanfaatan Jenis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawetan dan pemanfaatan jenis.
