PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 328
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang program dan rencana konservasi keanekaragaman hayati. (2) Seksi Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
