Pasal 326
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Program dan Konvensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
