Pasal 323
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 322, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; b. pelaksanaan kebijakan di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan peningkatan pelaksanaan konvensi, pengawetan dan pemanfaatan jenis, penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar, pengembangan lembaga konservasi dan perburuan, serta tertib peredaran tumbuhan dan satwa liar di bidang konservasi keanekaragaman hayati;dan e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
