PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Subdirektorat Bina Daerah Penyangga terdiri atas: a. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru; b. Seksi Bina Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam.
