PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 310
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan suaka alam dan hutan lindung.
