Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Taman Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, rehabilitasi dan restorasi ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di Taman Nasional. (2) Seksi Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pengelolaan ekosistem/habitat, pemanfaatan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan untuk pendidikan dan kesadaran konservasi, pemanfaatan untuk menunjang budidaya dan pengembangan kolaborasi di taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru.
