PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 306
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kawasan pelestarian alam dan taman buru.
