PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan; b. Subdirektorat Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru; c. Subdirektorat Kawasan Suaka Alam dan Hutan Lindung; d. Subdirektorat Konservasi Lahan Basah, Perairan dan Ekosistem Esensial;
e. Subdirektorat Bina Daerah Penyangga;dan f. Subbagian Tata Usaha.
