PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 294
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan.
