PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Monitoring Hotspot mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang monitoring dan analisis hotspot, sistem informasi pemantauan hotspot, dan sistem peringatan bahaya kebakaran. (2) Seksi Pencegahan Kebakaran Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pencegahan kebakaran hutan.
