PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 282
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan.
