PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, perencanaan, pengembangan, tata usaha, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian.
