Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana pengamanan hutan.
