Pasal 270
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
