Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal dan penanggulangan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, perburuan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
