Pasal 266
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Kalimantan dan Nusa Tenggara.
