Pasal 264
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, dan perburuan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. (2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
