Pasal 262
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan pengamanan hutan di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
