PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 258
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan.
