PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 256
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan; b. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah I; c. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah II; d. Subdirektorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah III; e. Subdirektorat Dukungan Operasi;dan f. Subbagian Tata Usaha.
