PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 253
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelahaan peraturan perundang- undangan. (2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penelaahan dan penanganan permasalahan, pertimbangan, dan bantuan permasalahan hukum. (3) Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.
