PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 249
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan dan pembinaan tata persuratan. (2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan barang milik negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI dan petugas SIMAK-BMN, verifikasi, pelaporan keuangan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik negara.
