PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 247
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 246, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
