PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 243
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 242, Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian; b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional;dan c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan.
