PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 239
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 238, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan data serta penyajian informasi c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan statistik dan kehumasan;dan d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
