Pasal 236
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 235, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam; d. koordinasi dan penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam;dan e. koordinasi dan pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan administrasi keuangan Direktorat Jenderal.
