PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 231
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dipimpin oleh Direktur Jenderal.
