PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 229
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Informasi Wilayah Pengelolaan mempuyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan informasi pembentukan wilayah. (2) Seksi Informasi Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang informasi geografis pemanfaatan kawasan hutan.
