PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 227
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Subdirektorat Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi wilayah pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
