Pasal 219
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan areal pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
