PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 217
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
