PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan.
