Pasal 212
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, penyiapan areal pemanfaatan hutan dan informasi wilayah pengelolaan kawasan hutan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
