PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi evaluasi dan pelaporan kinerja Kementerian Kehutanan dan Sekretariat Jenderal; b. penyiapan bahan rapat pimpinan;dan c. penyiapan bahan koordinasi evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan bantuan luar negeri.
