Pasal 199
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
