Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan, PNBP, dan informasi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
