PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 185
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Informasi Peta Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan dan penyajian informasi peta sumber daya hutan. (2) Seksi Dokumentasi Peta Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang dokumentasi, pelayanan, dan distribusi peta sumber daya hutan.
