PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 183
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Pemetaan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi peta sumber daya hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi peta sumber daya hutan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan dokumentasi peta sumber daya hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan dokumentasi peta sumber daya hutan.
