PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 181
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Pemantauan Sumber Daya Hutan Tingkat Nasional dan Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemantauan sumber daya hutan tingkat nasional dan wilayah. (2) Seksi Pemantauan Sumber Daya Hutan Tingkat Unit Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemantauan sumber daya hutan tingkat unit pengelolaan.
