PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemantauan sumber daya hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan sumber daya hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan sumber daya hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemantauan sumber daya hutan.
