Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat
wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
