PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan program anggaran bantuan luar negeri;dan c. penyiapan koordinasi penyusunan dokumen anggaran Kementerian.
