Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang informasi dan dokumentasi pengukuhan dan pengolahan data mutasi kawasan hutan.
